Usulan Mutasi Pegawai

No. SK: 8/DINKES-A.100.3.3/2024

  1. Berstatus PNS
  2. Analis Jabatan dan Analisi Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi
  3. Surat Permohon Mutasi dari PNS yang bersangkutan
  4. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan ditinggalkan
  5. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan ditinggalkan
  6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan / atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
  7. Salinan / fotocopy sah keputusan dalam pangkat dan / atau jabatan terakhir
  8. Salinan / fotocopy sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
  10. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat pengantar permohonan pengajuan mutasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan up. Kasubbag Umum dan Kepegawaian.
  2. Petugas Layanan menerima berkas permohonan pengajuan mutasi.
  3. Pengelola Pengajuan Mutasi melakukan verifikasi sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendgri) Nomor 58 tahun 2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil antar Kabupaten/Kota dan antar Provinsi, kemudian meneruskan Berkas Permohonan Mutasi ke BKPSDM.
  4. Pemohon menerima SK Mutasi yang telah disetujui.

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Mutasi

1.Tatap Muka langsung 

2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Atau surat yg dialamatkan ke Jalan D.I PANJAITAN No. 40 Ketapang Kode Pos 78851 

3. SMS/WA : 081385062071 

4. Email : dinkes@ketapangkab.go.id 

5. Website : https://dinkes.ketapangkab.go.id 

6. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-