Pembuatan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB)

  1. KTP Pekebun
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat Kepemilikan Tanah
  4. Legalitas Kelembagaan

  1. Pekebun mengajukan Permohonan untuk pembuatan STDB
  2. Melengkapi syarat KTP, KK, SKT dan legalitas kelembagaan
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas Pertanian

1 sampai dengan 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen STDB

1. Nomor Hp Pengaduan : 081363247573

2. Email : 5.Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store