Pelayanan Permintaan Pestisida Pertanian

  1. Laporan Peringatan Bahaya (LPB) dari Petugas POPT Setempat
  2. Surat Pengajuan Bantuan Pestisida dari Kelompok Tani Mengetahui Wali Nagari dan Pimpinan Balai Penyuluh Pertanian (BPP)

  1. Penerimaan Surat Permohonan
  2. Pengagendaan Surat
  3. Disposisi Kepala Dinas Pertanian
  4. Disposisi Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  5. Disposisi Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman dan Berkoordinasi dengan Pengurus Barang
  6. Penyerahan Bantuan Pestisida yang dengan Berita Acara Serah Terima Barang

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pemakaian Pestisida

1. Nomor Hp Pengaduan : 081270618210

2. Email : 5.Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store