Usulan Ujian Dinas ASN

No. SK: 8/DINKES-A.100.3.3/2024

  1. Karpeg (di legalisir)
  2. SK CPNS (di legalisir)
  3. SK PNS (di legalisir)
  4. SK Pangkat Terakhir (di legalisir)
  5. SK Jabatan Terakhir (untuk jabatan eselon) di legalisir
  6. SK Jabatan Fungsional Umum / Pelaksana Terakhir (di legalisir)
  7. Fotocopy Izajah Pendidikan Terakhir (di legalisir)
  8. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 4 Lembar (PDH, Latar Belakang Merah)
  9. SKP 1 Tahun Terakhir (di legalisir)
  10. Makalah Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi / Jabatan (Ujian Dinas Tk.II)

  1. Pemohon menyampaikan surat pengantar pengajuan usulan ujian dinas, ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan up. Kasubbag Umum dan Kepegawaian.
  2. Petugas Layanan menerima berkas pengajuan usulan ujian dinas dan meneruskannya ke pengelola pengajuan usulan ujian dinas.
  3. Pengelola pengajuan usulan ujian dinas Melakukan verifikasi kelengkapan data dan berkas persyaratan termohon, selanjutnya disampaikan ke BKPSDM untuk diproses sesuai ketentuan.
  4. Bagian Umum dan Kepegawaian: menginformasikan ke Puskesmas/RS/OPD hasil usulan ujian dinas dan jadwal ujian dinas.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Usulan Ujian Dinas

1. Tatap Muka langsung 

2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Atau surat yg dialamatkan ke Jalan D.I PANJAITAN No. 40 Ketapang Kode Pos 78851 

3. SMS/WA : 081385062071 

4. Email : dinkes@ketapangkab.go.id 

5. Website : https://dinkes.ketapangkab.go.id 

6. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-