Penanganan Permasalahan Non Akademik Peserta Didik

No. SK: 093.11 TAHUN 2024

  1. Masalah Non Akademik Peserta Didik

  1. Identifikasi masalah yang terjadi
  2. Koordinasi dengan BK dan Kesiswaan Tim TPPK Sekolah.
  3. Konfirmasi kepada Orang Tua / Wali Peserta Didik.
  4. Memberikan Pertolongan dengan menentukan Solusi.
  5. Pemantauan penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan langkah pembinaan di satuan Pendidikan.
  6. Berkoordinasi dengan lembaga lain (Dinas Pendidikan, PLDPI, DP3AP2KB, Dinas Sosial, Psikolog, Kepolisian).

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan Permasalahan Non Akademik Peserta Didik dan Rekomendasi dari TPPK.

1.   No telp: (0271) 714939

2.   Website: www.smpn12ska.sch.id

Email: smpn12surakarta@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Permasalahan Non Akademik Peserta Didik"