Pelayanan Fasilitasi Pengajuan Klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)

  1. Anggota Kelompok Tani yang sudah terdaftar pada program AUTP (Polis masih berlaku)
  2. Fotocopy KTP
  3. Rekening Kelompok Tani
  4. Laporan Peringatan Bahaya Intensitas kerusakan mencapai 75i POPT
  5. Formulir AUTP
  6. Formulir Pemberitahuan Kerusakan
  7. Foto Kerusakan pada 3 titik lokasi menggunakan open camera

  1. Petani membuat laporan serangan OPT, kekeringan atau banjir yang berpotensi menyebabkan gagal panen
  2. PPL/POPT menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengamatan dan pengobatan (pemeriksaan pertama)
  3. PPL/POPT melakukan pengamatan lanjutan, jika hasil pengamatan intensitas kerusakan sudah 75%, POPT membuat laporan peringatan bahaya dengan intensitas kerusakan mencapai 75%
  4. PPL/POPT mengisi formulir pemberitahuan kerusakan secara lengkap dengan melampirka foto menggunakan open camera dan fotocopy KTP
  5. Verifikasi dari Dinas Pertanian, persetujuan klaim oleh PT Jasindo, dan pencairan dana ke rekening kelompok tani oleh PT Jasindo

Jangka waktu pelayanan 1 sampai dengan 14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengajuan Klaim AUTP

1. Nomor Hp Pengaduan : 085263862306

2. Email : 5.Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store