Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung

No. SK: Nomor 06 Tahun 2024

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Brebes
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan softcopy publikasi secara offline/langsung (pembelian softcopy publikasi sebanyak 15 buah)
  5. Pengguna layanan menyetujui syarat pembelian softcopy publikasi (format, biaya, dan media)

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Brebes dan menemui petugas frontline ruang PST BPS Kabupaten Brebes
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  3. Pengguna layanan menunggu waktu pelayanan penjualan publikasi
  4. Pengguna layanan memberi informasi kepada petugas layanan tentang softcopy publikasi yang diperlukan
  5. Petugas menyiapkan softcopy publikasi dalam Compact Disk (CD) serta mencetak invoice
  6. Pengguna layanan membayar secara tunai ke Bendahara atau kode billing Sistem informasi PNBP online pada aplikasi Simponi
  7. Bendahara membuat dan menyerahkan kuitansi kepada pengguna layanan
  8. Petugas layanan menyerahkan softcopy publikasi kepada pengguna layanan
  9. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan softcopy publikasi yang telah diterima
  10. Petugas memperbaiki softcopy publikasi jika terdapat kesalahan dalam proses penyiapan dan menyerahkan kembali kepada pengguna layanan
  11. Pengguna layanan dapat langsung pulang

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai

 Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Softcopy publikasi BPS Kabupaten Brebes

  • Pengaduan langsung dapat disampaikan melalui kotak saran yang terletak di depan ruang Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Brebes
  • Pengaduan tidak langsung dapat disampaikan melalui SMS ke nomor +62851-8308-3329, laman web brebeskab.bps.go.id, dan e-mail ke alamat bps3329@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung"