Pelayanan Produk Statistik Berbayar

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Rembang
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (publikasi, data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik) melalui silastik.bps.go.id
  5. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan produk statistik yaitu format, biaya, dan media elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi
  6. Khusus penjualan data mikro dan/atau peta digital Wilayah Kerja Statistik (wilkerstat), pengguna layanan menyetujui dan menyerahkan abstraksi penggunaan data dan Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD

  1. Pengguna layanan mengakses layanan penjualan produk statistik dengan mengunjungi unit PST BPS Kabupaten Rembang
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  3. Pengguna layanan mengambil nomor antrian
  4. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian
  5. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan penjualan produk statistik kepada petugas
  6. Pengguna layanan mengakses layanan penjualan produk statistik melalui portal silastik.bps.go.id
  7. Pengguna layanan mengakses ketentuan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan/atau dokumen yang harus dipenuhi berkaitan dengan permintaan pengguna layanan
  8. Pengguna layanan memilih produk statistik yang akan diminta
  9. Pengguna layanan melengkapi formulir permintaan yang harus dipenuhi berkaitan dengan jenis produk
  10. khusus layanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat, pengguna layanan mengisi abstraksi penggunaa data dan Surat Perjanjian Penggunaan Data
  11. Khusus layanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat, petugas memverifikasi kesesuaian isian abstraksi dengan permintaan pengguna layanan
  12. Petugas menyiapkan produk statistik yang dipilih pengguna layanan
  13. Petugas membuat dan mengirimkan invoice dan/atau contoh data untuk data mikro serta dokumen perjanjian penggunaan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat kepada pengguna layanan
  14. Pengguna layanan melakukan pengecekan invoice, contoh data dan dokumen perjanjian.
  15. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan serta memberikan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan
  16. Pengguna layanan melakukan pembayaran sesuai invoice
  17. Pengguna layanan menandatangani kemudian mengunggah dokumen perjanjian penggunaan data melalui portal silastik.bps.go.id
  18. Bendahara melakukan verifikasi bukti pembayaran yang diterima dari pengguna layanan yang berdomisili di luar negeri
  19. Bendahara membuat dan mengirimkan kuitansi pembelian produk statistik kepada pengguna layanan melalui portal silastik.bps.go.id
  20. Petugas mengirimkan produk statistik kepada pengguna layanan, selanjutnya pengguna layanan dapat mengunduh kuitansi dan produk statistik melalui portal silastik.bps.go.id
  21. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan produk statistik yang diterima, jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan melalui portal silastik.bps.go.id
  22. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan serta mengirimkan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan
  23. Pengguna layanan selesai mengakses layanan dan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan penjualan produk statistik

1. Layanan dengan cara kunjungan langsung: Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai. 2. Layanan dengan cara online: Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap.

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Publikasi dalam format softcopy, Data mikro lengkap/fullset, dan Peta digital wilkerstat

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Rembang Website : https://www.lapor.go.id dan https://webapps.bps.go.id/pengaduan E-mail : bps3317@bps.go.id Whatsapp : 082221779177
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Produk Statistik Berbayar"