Usulan Tanda Kehormatan Satya Lencana Bagi ASN

No. SK: 8/DINKES-A.100.3.3/2024

  1. Dalam melaksanakan tugasnya senantiasa menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran serta kedisiplinan yang dibuktikan dalam penilaian SKP PNS yang bersangkutan.
  2. Telah memenuhi masa bekerja secara terus menerus dan tidak pernah terputus sejak terangkat sebagai CPNS hingga saat diusulkan : - Sekurang-kurangnya 10 tahun bagi PNS yang diusulkan untuk menerima Satyalancana Karya Satya 10 Tahun - Sekurang-kurangnya 20 tahun bagi PNS yang diusulkan untuk menerima Satyalancana Karya Satya 20 Tahun - Sekurang-kurangnya 30 tahun bagi PNS yang diusulkan untuk menerima Satyalancana Karya Satya 30 Tahun
  3. Dalam masa bekerja tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dibuktikan dengan Surat Pernyataan.
  4. Syarat - Syarat Administrasi - Daftar Riwayat Hidup - Fotocopy SK CPNS dan SK PNS (legalisir) - Fotocopy SK Pangkat Terakhir (legalisir) - Fotocopy SK Jabatan Inpasing (legalisir) - Surat keterangan tidak pernah dihukum disiplin dari OPD Dinas Kesehatan

  1. Mendata Pegawai Negeri Sipil Lingkup Dinas Kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya.
  2. Melakukan Verifikasi berkas persyaratan usulan Satyalancana Karya Satya.
  3. Membuat surat pengantar Usulan Satyalancana Karya Satya dan diparaf oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian dan Sekretaris dan selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas, selanjutnya disampaikan ke BKPSDM untuk diproses sesuai ketentuan dan Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan diberikan arsip usulan tersebut.
  4. Bagian Umum dan Kepegawaian: menginformasikan ke Puskesmas/RS/OPD untuk mengambil Tanda Kehormatan Satyalencana.

(Proses layanan bisa tidak sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan, tergantung dari kondisi dan situasi pada saat pelayanan diberlangsungkan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Penghargaan Tanda Kehormatan Satya Lencana

1. Tatap Muka langsung 

2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Atau surat yg dialamatkan ke Jalan D.I PANJAITAN No. 40 Ketapang Kode Pos 78851 

3. SMS/WA : 081385062071 

4. Email : dinkes@ketapangkab.go.id 

5. Website : https://dinkes.ketapangkab.go.id 

6. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-