Pelayanan Penyewaan Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Semarang

  • Pelayanan Penyewaan Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Semarang
    1. Surat Permohonan / Proposal

  • Pelayanan Penyewaan Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Semarang
    1. Mengajukan Surat / Proposal permohonan kepada Kepala BKUD selaku Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah.
    2. Mengagendakan surat, dan diteruskan kepada Kepala Badan
    3. Mempelajari Surat Permohonan dan mendisposisi Surat Kepada Kepala Bidang Aset Daerah
    4. Memeriksa kelengkapan berkas Pemohon, Cek lokasi yang di mohon, dipelajari sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, apabila memenuhi persyaratan akan dibuatkan surat perjanjian.
    5. Memeriksa kembali kelengkapan berkas pemohon dan mengoreksi Surat Perjanjian Sewa dan memberikan persetujuan yang akan di teruskan kepada Kepala Badan.
    6. Pemohon melengkapi Persyaratan Administrasi dengan melakukan Pembayaran Sewa.
    7. Menerima Pembayaran Uang Sewa dan menyerahkan Surat Ijin Penggunaan / Sewa kepada Pemohon.
    8. Menerima tanda bukti pembayaran selanjutnya dapat menggunakan tanah / bangunan yang akan di sewa.

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Perjanjian Sewa Tanah atau Bangunan

Pengaduan dapat melalui via Admin Whatsapp, email dan juga dapat datang langsung di kantor Badan Keuangan Daerah Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyewaan Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Semarang"