Surat Keterangan Pengganti Ijasah / STTB/ SKHU/ Danem/ SKYBS

No. SK: 093.22 TAHUN 2024

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian.
  2. Fotokopi Ijasah / Fotokopi SKHU / Fotokopi Raport / Fotokopi Buku Induk (salah satu) dengan diketahui Kepala Sekolah.
  3. Surat pertanggung jawaban mutlak.
  4. Jika fotokopi Ijasah / fotokopi SKHU / fotokopi raport / fotokopi buku induk (salahsatu) tidak ada maka melampirkan surat pernyataan bermaterai 2 (dua) orang saksi teman satu angkatan sekolah dengan dilampiri fotokopi KTP saksi dan fotokopi Ijasah saksi.

  1. Pemohon datang ke sekolah untuk melaporkan kehilangan (rusak) IJASAH/ STTB/ SKHUN/ DANEM/ SKYBS dari pemohon
  2. Petugas Administrasi Umum menerima kunjungan dan laporan kehilangan (rusak) IJASAH/ STTB/ SKHUN/ DANEM/ SKYBS dari pemohon
  3. Petugas Administrasi memberikan persyaratam pembuatan surat keterangan pengganti IJASAH/ STTB/ SKHUN/ DANEM/ SKYBS
  4. Petugas Administrasi Umum menerima Syarat Lengkap Pembuatan Surat Keterangan Pengganti IJASAH/ STTB/ SKHUN/ DANEM/ SKYBS yang hilang/rusak sesuai yang telah diminta dari pemohon
  5. Petugas Administrasi Umum membuat Surat Keterangan Pengganti IJASAH/ STTB/ SKHUN/ DANEM/ SKYBS Sesuai Peraturan
  6. Kepala Sekolah menandatangani Surat Keterangan Pengganti IJASAH/ STTB/ SKHUN/ DANEM/ SKYBS
  7. Petugas Administrasi Umum membubuhkan stempel pada Surat Keterangan Pengganti IJASAH/ STTB/ SKHUN/ DANEM/ SKYBS
  8. Petugas Administrasi Umum menyerahkan Surat Keterangan Pengganti IJASAH/ STTB/ SKHUN/ DANEM/ SKYBS kepada pemohon
  9. Petugas Administrasi Umum mengarsipkan Surat Keterangan Pengganti IJASAH/ STTB/ SKHUN/ DANEM/ SKYBS
  10. Pemohon meneruskan surat ke Dinas Pendidikan karena Surat Keterangan diketahui Kepala Dinas Pendidikan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijasah/STTB/ SKHU/Danem/SKYBS kepada pemohon.

<meta charset="utf-8" />

Melalui:

No telp: (0271) 716575 / 085923244892

Website: https://smpn23surakarta.sch.id/ 

Email: smpnegeri23surakarta@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengganti Ijasah / STTB/ SKHU/ Danem/ SKYBS"