Rawat Inap

  1. Umum : Membawa kartu pasien yang diperoleh dari ruang pendaftaran
  2. BPJS : Membawa dua lembar fotocopy kartu BPJS, KTP dan KK ke ruang pendaftaran dan membawa kartu pasien yang diperoleh ke ruang UGD dan menuju ke ruang rawat inap

  1. Menerima pasien dari ruang pendaftaran, melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, membuat catatan dan menyerahkan ke dokter
  2. Melengkapi anamnesa dan pemeriksaan fisik pasien, menentukan diagnosa dan memberikan terapi, membuat rekam medik dan menyerahkannya ke perawat dan memberikan instruksi pada keluarga pasien untuk mengambil obat di ruang farmasi dan menganjurkan pasien dilakukan rawat inap
  3. Menerima rekam medik dari dokter dan menulisnya di buku register
  4. Menerima rekam medik dari dokter dan menulisnya di buku register

2-3 hari sampai keadaan membaik dan/mengharuskan dirujuk

a.    Umum : Sesuai Perda

b.  BPJS : Gratis

Pelayanan Rawat Inap

Dapat disampaikan langsung kepada petugas, atau melalui :

a.    Surat pengaduan yang dimasukkan dalam kotak saran

b.    Call Center dan SMS Center 0877-2166-1000

 c.   Email dengan alamat : pkm.tbumi80@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap "