Pengambilan Obat

  1. Umum : Membawa kartu pasien yang diperoleh dari ruang pendaftaran
  2. BPJS : Membawa dua lembar fotocopy kartu BPJS, KTP dan KK ke ruang pendaftaran dan membawa kartu pasien yang diperoleh ke ruang rawat jalan, ruang UGD, ruang rawat inap dan ruang persalinan

  1. Menerima data resep obat dari rawat jalan, ruang UGD, ruang rawat inap, ruang persalinan dan melakukan kajian resep
  2. Mengambil obat sesuai resep
  3. Mengemas dan memberi etiket pada obat
  4. Melakukan pengecekan obat sesuai dengan resep kemudian menyerahkan obat ke pasien dengan melakukan pemberian informasi obat

a.    Tablet : 5 menit

b.    Syrup  : 10 menit

c.  Puyer : 15 menit


a.    Umum : Sesuai Perda

b.  BPJS : Gratis


Pelayanan Farmasi

Dapat disampaikan langsung kepada petugas, atau melalui :

a.    Surat pengaduan yang dimasukkan dalam kotak saran

b.    Call Center dan SMS Center 0877-2166-1000

  c.   Email dengan alamat : pkm.tbumi80@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Obat "