Surat keterangan tanah baru

No. SK: 000.8.3.2/49/SK/MTT/II/2024

  • Persyaratan
    1. Fot0copy ktp pemohon
    2. Fotocopy Kartu Keluarga
    3. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Tanah yang lama
    4. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Tanah (baru) yang telah ditandatangani Lurah
    5. Surat Perryataan yang bersangutan yang ditandatangani oleh saksi- saksi, jiran/ tetangga, diketahui oleh Lurah memakai materai 1000
    6. Berita Acara Pengukuran Tanah yang dietahui oleh saksi saksi, jiran / tetangga diketahui oleh Lurah
    7. Surat Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Tanah ditandatangani yang bersangkutan diatas materai 10.000
    8. Surat Pengantar Lurah

  • Prosedur
    1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat,
    2. Pemohon menyerahkan berkas, apabila lengkap di proses/ tidak lengkap dikembalikan
    3. Pemohon menerima Surat Keterangan Tanah Baru

72 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tanah Baru

kotak layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan tanah baru"