Surat tidak silang sengketa

No. SK: 000.8.3.2/49/SK/MTT/II/2024

  • Persyaratan
    1. Surat Tidak Silang Sengketa yang sudah diandatangani Lurah setempat sesuai dengan Format Kelurahan
    2. Hasil Cek Bersih
    3. F0t0copy Surat keterangan tanah dan melampirkan dokumen asli
    4. Asli dan F0t0copy KTP pemilik sebanyak 1 (satu) lembar
    5. F0t0copy KTP Jiran Tetangga yang berbatasan Langsung
    6. Fotocopy KTP Saksi sebanyak 2 (dua) orang

  • Prosedur
    1. Pernohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat
    2. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas layanan sesuai bidang apabila lengkap di proses / tidak lengkap berkas dikermbalkan
    3. Pemohon menerima Surat Tidak Silang Sengketa

72 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat tidak silang sengketa

kotak layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat tidak silang sengketa"