Penerimaan Sumbangan di Satuan Pendidikan

No. SK: 093.20 TAHUN 2024

  1. Sumbangan bersifat sukarela
  2. Tidak mengikat jumlahnya
  3. Tidak dibatasi waktunya
  4. Sumbangan bisa berupa uang atau barang
  5. Donatur : alumni, dunia usaha, komunitas masyarakat dan atau orang tua/wali peserta didik
  6. Bukti sumbangan atau tanda terima sumbangan
  7. Semua jenis sumbangan harus sepengetahuan Kepala Satuan Pendidikan.

26 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Sumbangan di Satuan Pendidikan

Melalui :

1.   No telp: (0271) 646014

2.   Website: http://smpn21solo.sch.id/paseban/

3. Email: smpwatuska@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Sumbangan di Satuan Pendidikan"