Legalisir Ijasah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijasah

No. SK: 093.20 TAHUN 2024

  1. Fotocopy Ijasah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijasah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. Ijasah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijasah/ Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijasah / Surat Tanda Tamat Belajar asli

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Ijasah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijasah

Melalui:

1.     No telp: (0271) 646014

2.     Website: http://smpn21solo.sch.id/paseban/

Email: smpwatuska@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijasah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijasah"