Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 16 Tahun 2023

  • persyaratan pelayanan rawat inap
    1. Tanda pengenal / identitas pasien dan penanggungjawab pasien, Kartu Keluarga (KK)
    2. Kartu BPJS bagi pasien peserta BPJS

  • prosedur pelayanan rawat inap
    1. Keluarga / Pj. Pasien ke Petugas di Instalasi Gawat Darurat) IGD bagi pasien gawat darurat atau rujukan dari Poliklinik Dewasa
    2. Petugas menyampaikan persyaratan pendaftaran ke pengguna layanan bagi pasien yang akan mendapatkan perawatan rawat inap
    3. Menyerahkan formulir pendaftaran dari Petugas Medical Record ke Petugas Ruang Perawatan (IGD/ Poli rawat jalan)
    4. Menerima pelayanan kesehatan dari Petugas Kesehatan di Ruang Perawatan Instalasi Rawat Inap

5 Hari

a. Gratis Bagi Peserta BPJS

b. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2021 bagi pengguna layanan Non BPJS

Pelayanan Rawat Inap Psikiatri Wanita dan Pelayanan Rawat Inap Psikiatri Pria

Bagian Pengaduan UPT KUSB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store