Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 000.8.3.2/49/SK/MTT/II/2024

  • Persyaratan
    1. Permohonan yang bersangkutan
    2. Surat Kematian Legalisir,
    3. Fot0copy KTP para ahli waris dan saksi Legalisir,
    4. Fot0copy KK Legalisir,
    5. Foto Para Ahli Waris saat menandatangani berkas,
    6. Fot0copy Akte Lahir Legalisir
    7. Fot0copy Surat Nikah Legalisir
    8. Surat Pernyataan Ahli Watis yang sudah ditandatangani lurah

  • Prosedur
    1. Pemohon/ Petugas Kelurahan membawa berkas persyaratan ke kantor Camat
    2. Petugas Menerima berkas apabila sudah lengkap, dikembalikan apabila belum lengkap
    3. Permohon Menerima Surat Peryataan Ahli Waris

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Surat Peryataan Ahli Waris

kotak  lapor pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Ahli Waris"