Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 16 Tahun 2023

  • Persyaratan Pelayanan Instalasi Gawat Darurat
    1. Tanda pengenal / identitas pasien dan penanggungjawab pasien, Kartu Keluarga (KK)
    2. Kartu BPJS bagi pasien peserta BPJS

  • Prosedur Pelayanan Instalasi Gawat Darurat
    1. Keluarga / Pj. Pasien ke Petugas di Instalasi Gawat Darurat) IGD bagi pasien gawat darurat
    2. Petugas IGD melakukan TRIASE pada pasien
    3. Pengguna layanan mendaftarkan pasien, melakukan pembayaran ke kasir (Non BPJS)/ pengurusan SEP (BPJS)
    4. Pasien mendapatkan pelayanan IGD

Maksimal 6 jam

a. Gratis Bagi Peserta BPJS

b. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2021 bagi pengguna layanan Non BPJS

Pelayanan IGD

Bagian Pengaduan UPT KUSB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store