No. SK: 700/1700/Kpts/INSP-PS/2024
11.Informasi/Jawaban pelaksanaan konsultasi maksimal 1 (Satu) Hari Kerja sejak surat Permohonan diterima oleh Irbanwil/ Petugas Layanan yang bersangkutan.
2. Jika Masyarakat/ASN pengguna layanan datang langsung maka akan diarahkan kepada petugas yang memberikan konsultasi, maksimal 1 (satu) Jam setelah menyampaikan maksud kedatangan.Tidak dipungut biaya
Bahan atau Notulen hasil konsultasi berupa saran, masukkan, pertimbangan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
1) Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Inspektur Kabupaten Pesisir Selatan, Jl. Pahlawan No.1 Rawang-Painan 2) Pengaduan saran dan masukan secara langsung melalui: Email : inspektoratpessel@yahoo.co.id Facebook : Inspekda Pesisir Selatan. Website: https://inspekda.pesisirselatankab.go.id SP4N LAPOR (www.lapor |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store