Layanan konsultasi/Pendampingan Perangkat Daerah

No. SK: 700/1700/Kpts/INSP-PS/2024

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan melalui website/email/ surat tertulis yang ditujukan ke alamat: Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Jalan Pahlawan No.1 Rawang- Painan Kec. IV Jurai, Kab. Pesisir Selatan Prov Sumatera Barat.
  2. Pemohon datang langsung ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (sesuai Alamat diatas), (konsultasi/pendampingan yang diminta dalam kewenangan Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku).

  1. Pengguna layanan (Masyarakat/ASN) menyampaikan surat permohonan disertai dengan diskripsi permasalahan dan dilampiri dokumen-dokumen pendukung yang ditujukan kepada Inspektur
  2. Inspektur mendisposisikan surat permohonan ke Sekretaris untuk diteruskan ke Irbanwil yang membidangi untuk melakukan kajian awal dan memverifikasi substansi masalah serta dokumen pendukung
  3. Irbanwil menerima pemohon diruang pertemuan/ruang Irbanwil untuk memberikan konsultasi kepada pengguna layanan. Apabila Irbanwil tidak ditempat, maka Irbanwil menugaskan pegawai yang berkompeten, untuk memberikan konsultasi kepada pengguna layanan.
  4. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan konsultasi kepada pengguna layanan.
  5. Masyarakat maupun ASN pengguna layanan datang langsung ke Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dan diarahkan ke Irban atau petugas yang memberikan layanan konsultasi/pendampingan.

11.Informasi/Jawaban pelaksanaan konsultasi maksimal 1 (Satu) Hari Kerja sejak surat Permohonan diterima oleh Irbanwil/ Petugas Layanan yang bersangkutan.

2. Jika Masyarakat/ASN pengguna layanan datang langsung maka akan diarahkan kepada petugas yang memberikan konsultasi, maksimal 1 (satu) Jam setelah menyampaikan maksud kedatangan.

Tidak dipungut biaya

Bahan atau Notulen hasil konsultasi berupa saran, masukkan, pertimbangan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

1)  Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Inspektur Kabupaten Pesisir Selatan, Jl. Pahlawan No.1 Rawang-Painan

2)    Pengaduan saran dan masukan secara langsung melalui:

Email : inspektoratpessel@yahoo.co.id

Facebook : Inspekda Pesisir Selatan.

Website: https://inspekda.pesisirselatankab.go.id   

      SP4N LAPOR (www.lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan konsultasi/Pendampingan Perangkat Daerah"