Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 16 Tahun 2023

  • Persyaratan Pelayanan Instalasi Rawat Jalan
    1. Tanda pengenal / identitas
    2. Kartu BPJS (Bagi Peserta BPJS)
    3. Surat Rujukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (bagi peserta BPJS)

  • Prosedur Pelayanan Instalasi Rawat Jalan
    1. Pasien/Pengguna Layanan ke Petugas Pendaftaran
    2. Petugas menyampaikan persyaratan pendaftaran
    3. Menyerahkan formulir pendaftaran ke petugas BPJS untuk mendapatkan bagi pasien peserta BPJS atau ke Petugas Kasir bagi pasien umum
    4. Menerima pelayanan kesehatan dari Petugas Kesehatan di Poliklinik Instalasi Rawat Jalan sesuai jenis pelayanan yang dibutuhkan

a.     Pasien ODGJ;

1)       Pasien baru 90 (sembilan puluh) menit sampai dengan 135 (seratus tiga puluh lima) menit

2)       Pasien lama selama 65 (enam puluh lima) menit sampai dengan 115 (seratus lima belas) menit


b.  Pasien lainnya;

30 (tiga puluh) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit


a. Gratis Bagi Peserta BPJS

b. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2021 bagi pengguna layanan Non BPJS

Pelayanan psikiatri, Pelayanan Psikologi, Pelayanan Program Terapi Rumatan Methadone (PRTM), Pelayanan Voluntary Counselling and Testing (VCT), Pelayanan Care, Support and Treatment (CST), Pelayanan Rehabilitasi Medik, Pelayanan Neurologi

Bagian Pengaduan UPT KUSB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store