Kesehatan Gigi Dan Mulut

  1. Umum : Membawa kartu pasien yang diperoleh dari ruang pendaftaran
  2. BPJS : Membawa dua lembar fotocopy kartu BPJS, KTP dan KK ke ruang pendaftaran dan membawa kartu pasien yang diperolh ke ruang kesehatan gigi dan mulut

  1. Menerima pasien dari ruang pendaftaran dan menyiapkan alat dasar
  2. Melakukan anamnesa, pemeriksaan obyektif, menetapkan diagnosa, melakukukan tindakan
  3. Melakukan tindakan dan membersihkan alat yang telah digunakan untuk pelayanan selanjutnya
  4. Memberikan instruksi kepada pasien untuk kontrol jika masih ada keluhan, membuat rekam medik dan membuat resep untuk pasien
  5. Petugas memberikan instruksi pada pasien untuk mengambil obat di ruang farmasi

a.    Cabut gigi :

-       Anak : 3 menit

-       Dewasa : untuk yang mudah 10 menit, dan yang sulit 30 menit

b.    Tembel : 30 menit

c.  Karang Gigi : banyak 1 jam dan sedikit 30 menit

a.    Umum : Sesuai Perda

b. BPJS : Gratis

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

Dapat disampaikan langsung kepada petugas, atau melalui :

a.    Surat pengaduan yang dimasukkan dalam kotak saran

b.    Call Center dan SMS Center 0877-2166-1000

  c.   Email dengan alamat : pkm.tbumi80@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesehatan Gigi Dan Mulut "