Layanan Rekomendasi Bebas Temuan

No. SK: 700/1700/Kpts/INSP-PS/2024

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Surat Rekomendasi persetujuan pindah dari Kepala PD, ASN yang bersangkutan (bagi ASN yang akan pindah tugas)
  3. Surat rekomendasi bersedia menerima (dari Badan Kepegawaian Daerah tujuan pindah tugas)
  4. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Kepala PD yang bersangkutan
  5. Fotocopy SK Pangkat terakhir
  6. Surat Keterangan bebas aset dari BPKPAD (bagi ASN yang akan pindah tugas, pensiun)
  7. Bukti Lunas Pembayaran PBB.
  8. Fotocopy Ijazah terakhir (untuk pengurusan izin belajar).

  1. Pemohon menyampaikan persyaratan layanan surat keterangan bebas temuan kepada Inspektorat secara lengkap
  2. Petugas Sekretariat menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan surat keterangan bebas temuan tersebut, apabila lengkap maka dinaikan draft Surat Keterangan Bebas Temuan kepada Kasubbag Administrasi umum dan keuangan dan Bagian Analisis dan Evaluasi (Anev) Inspektorat
  3. Bagian Anev Inspektorat melakukan penelusuran dan pengecekan keterlibatan pemohon atas kerugian Negara atau Daerah
  4. Apabila keterlibatan pemohon ”nihil”, Bagian Anev menaikan draft kepada Sekretaris Inspektorat
  5. Apabila pemohon ”ada” keterlibatan kerugian Negara atau Daerah, Bagian Anev mengembaliakn draft ke Petugas sekretariat dengan catatan ”Pemohon harus menyelesaikan keterlibatannya atas Kerugian Negara atau Daerah
  6. Sekretaris Inspektorat menyetujui draft Surat Keterangan Bebas Temuan dan menyerahkannya ke Inspektur
  7. Inspektur menandatangani Surat Keterangan Bebas Temuan dan menyerahkannya kembali ke Kasubbag Administrasi Umum dan Keuangan
  8. Kasubbag Adm Umum dan keuangan menugasi Petugas Sekretariat untuk menyampaikan Surat Keterangan Bebas Temuan ke Pemohon

terhitung mulai tanggal Persyaratan pelayanan diterima lengkap dari pemohon dan Pejabat terkait verifikasi dan penandatangan tidak dalam penugasan keluar daerah.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas Temuan

a.Email : inspektoratpessel@yahoo.co.id

b. Facebook : Inspekda Pesisir Selatan.

d. Website: https://inspekda.pesisirselatankab.go.id   

e. SP4N LAPOR (www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Bebas Temuan"