Pelayanan Kesehatan Jiwa

No. SK: 800/001/SK/UPT.PKM.BRW/I/2024

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP
  3. Rekam Medis

  1. melakukan koordinasi dengan kades dan bidan desa
  2. petugas menentukan jadwal
  3. petugas memberitahukan jadwal kunjungan
  4. petugas melakukan kunjungan rumah
  5. petugas melakukan pemeriksaan dan pengobatan
  6. pencatatan dan pelaporan

waktu pelaksanaan lebih kurang 1 jam

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan dan pengobatan

call center

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store