Layanan Permintaan Narasumber

No. SK: 700/1700/Kpts/INSP-PS/2024

  1. Adanya surat permintaan/ permohonan Narasumber dari Lembaga/Masyarakat/Nagari/ Perangkat daerah dan lain-lain

  1. Pemohon/Masyarakat/Lembaga mengajukan surat permintaan/ permohonan Narasumber ke Inspektorat.
  2. Surat diterima oleh petugas, dicatat dan diserahkan ke Inspektur untuk didisposisikan
  3. Inspektur mendisposisikan surat/ menugaskan Irban wilayah terkait/sekretaris sebagai Narasumber, dan memberikannya ke petugas sekretariat
  4. Petugas membuat surat balasan dan mengirimkannya ke pemohon

terhitung mulai tanggal surat permintaan diterima.

Honorarium Narasumber sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Narasumber dan Materi

a. Email: inspektoratpessel@yahoo.co.id

b. Facebook: Inspekda Pesisir Selatan.

d. Website: https://inspekda.pesisirselatankab.go.id   

e. SP4N LAPOR (www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permintaan Narasumber"