Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

No. SK: KEP-57/PB/2023

  1. Surat Permohonan Penerbitan SKTB
  2. Bukti Penerimaan Negara
  3. Softcopy Bukti Kepemilikan Rekening Tujuan
  4. SPTJM
  5. Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik melalui sarana/kontak resmi KPPN Banjarmasin

  1. Pegawai Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Seksi Vera) menerima Surat Permohonan Penerbitan SKTB beserta dokumen pendukung dari satuan kerja.
  2. Pegawai Seksi Vera secara berjenjang hingga Kepala Seksi Vera melakukan penelitian untuk memastikan bahwa setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN melalui pengecekan penerimaan (inquiry receipt) pada SPAN.
  3. Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, Pegawai Seksi Vera menerbitkan SKTB dengan cara membuat Konsep SKTB sesuai format pada peraturan tentang pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara.
  4. Kepala Seksi Vera melakukan reviu atas konsep SKTB. Apabila telah sesuai, SKTB ditandatangani oleh Kepala Seksi Vera dan disampaikan kepada Satker secara elektronik melalui sarana/kontak resmi KPPN Banjarmasin.

5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Penerbitan SKTB dari satuan kerja.

Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat):

- Senin s.d. Kamis (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00

- Jumat (selain hari libur nasional) pukul 08.00 s.d. 15.00


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.

3. Kotak saran/ kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU  https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id

4. WA Pengaduan KPPN Banjarmasin: 0821-4931-0086.

5. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

monsakti.kemenkeu.go.id