Kesehatan Ibu dan KB

  1. Umum : Membawa kartu pasien yang diperoleh dari ruang pendaftaran
  2. BPJS : Membawa dua lembar fotocopy kartu BPJS, KTP dan KK ke ruang pendaftaran, membawa kartu pasien yang diperoleh ke ruang KIA/KB dan membawa buku KIA/kartu KB

  1. Menerima pasien dari ruang pendaftaran, anamnesa, melakukan pendataan pasien, pemeriksaan dengan standar pelayanan dan melakukan konsultasi ke dokter
  2. Memberikan konsultasi dan advis tindak lanjut dan memberikan instruksi kepada bidan untuk melakukan tindakan selanjutnya
  3. Menindaklanjuti advis dari dokter, memberikan rujukan ke laboratorium
  4. Melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai rujukan dari ruang KIA/KB dan menyerahkan hasilnya ke pasien untuk diserahkan ke bidan
  5. Menerima hasil laboratorium, membuat terapi pengobatan dan memberikan instruksi pada pasien untuk mengambil obat di ruang farmasi

20 Menit

a.    Umum : Sesuai Perda

b.  BPJS : Gratis


Pelayanan Kesehatan Ibu dan KB

Dapat disampaikan langsung kepada petugas, atau melalui :

a.    Surat pengaduan yang dimasukkan dalam kotak saran

b.    Call Center dan SMS Center 0877-2166-1000

 c.  Email dengan alamat : pkm.tbumi80@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesehatan Ibu dan KB "