No. SK: KEP-57/PB/2023
1(satu) hari kerja setelah ADK dan dokumen
diterima secara lengkap dan benar.
Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat):
- Senin s.d. Kamis (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00
- Jumat (selain hari libur nasional) pukul 08.00 s.d. 15.00
Tidak dipungut biaya
Nomor Register Supplier/Nomor Register Kontrak
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
3. Kotak saran/ kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
4. WA Pengaduan KPPN Banjarmasin: 0821-4931-0086.
5. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store