No. SK: KEP-57/PB/2023
Proses rekonsiliasi dilaksanakan mulai
tanggal3sampaidengantanggal14setiap
bulan. Pengecekan data transaksi yang
mengalami selisih paling lambat
dilaksanakan satu hari sebelum batas
waktu periode rekonsiliasi ditutup.
Tidak dipungut biaya
Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan PengaduanOnline Rakyat (LAPOR)
2.Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
4.Kontak resmi atau tatap muka secara
langsung melalui masing-masing KPPN.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store