No. SK: KEP-57/PB/2023
Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak
KonsepSKPPditerimasecaralengkapdan
benar.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LayananAspirasidanPengaduanOnline Rakyat (LAPOR)
2.Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
4. Kontak resmi atau tatapmuka secara
langsung melalui masing-masing KPPN.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store