No. SK: KEP-57/PB/2023
Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak
diterimanya Surat Permohonan Penerbitan
SKTB dari satuan kerja.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store