Pemeriksaan Umum

  1. Umum : Membawa kartu pasien yang diperoleh dari ruang pendaftaran
  2. BPJS : Membawa dua lembar fotocopy kartu BPJSKTP dan KK ke ruang pendftaran dan membawa kartu pasien yang diperoleh ke ruang pemeriksaan umum

  1. Menerima pasien dari ruang pendaftaran, melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik, membuat catatan dan menyerahkan ke dokter
  2. Dokter melakukan pemeriksaan fisik pada pasien, menentukan diagnosa, memberikan terapi, mencatat hasil di rekam medik, memberikan KIE dan menyerahkan resep pada pasien untuk mengambil obat di ruang farmasi

10 Menit

a.    Umum : Sesuai Perda

b. BPJS : Gratis

Pelayanan Pemeriksaan Umum dan BPJS

Dapat disampaikan langsung kepada petugas, atau melalui :

a.    Surat pengaduan yang dimasukkan dalam kotak saran

b.    Call Center dan SMS Center 0877-2166-1000

  c.   Email dengan alamat : pkm.tbumi80@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"