Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak

No. SK: KEP-57/PB/2023

  1. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui aplikasi: a. ADK Perubahan Supplier/ ADK Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh satuan kerja secara elektronik melalui Portal Konventer/Web Portal SAKTI sakti.kemenkeu.go.id; b. Dokumen kelengkapan Perubahan Supplier/Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
  2. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui Surat: SuratPermohonanPerubahanSupplier/ Surat Permohonan AdendumKontrak beserta kelengkapannya yang disampaikansecara elektronikmelalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

  1. Perubahan Supplier/ Kontrak melalui aplikasi
  2. Perubahan Supplier melalui Surat
  3. Perubahan Kontrak melalui Surat

1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Perubahan Data Supplier/Perubahan Data Kontrak

Pengaduan, saran, dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa: 

 1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) 

 2.Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id 

 3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id 

 4. Kontak resmi atau tatapmuka secara langsung melalui masing-masing KPPN.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sakti.kemenkeu.go.id