Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

  1. Surat Permohonan Penerbitan SKTB yang dilengkapi dokumen seperti BPN Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan negara SKKSPN Softcopy Bukti Kepemilikan rekening Tujuan SPTJM

  1. Satuan kerja menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN atas setoran PNBP yang disetorkan pada tahun Tahun Anggaran Berjalan yang dimintakan pengembalian
  2. Berdasarkan permintaan tersebut KPPN melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN
  3. Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan KPPN menerbitkan SKTB
  4. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian permohonan tersebut dikembalikan kepada satuan kerja

Lima hari kerja sejakdokumen telah diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id

3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id

4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.

5. surat (ditujukan ke alamat KPPN Sumbawa Besar)

6. SMS, Telpon, WhatsApp : 0823 4126 3515

7. Email : Layanan.aduan.kppnsumbawa@gmail.com

8. Pengaduan langsung : FO VeraKi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)"