Lima hari kerja sejakdokumen telah diterima dengan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.
5. surat (ditujukan ke alamat KPPN Sumbawa Besar)
6. SMS, Telpon, WhatsApp : 0823 4126 3515
7. Email : Layanan.aduan.kppnsumbawa@gmail.com
8. Pengaduan langsung : FO VeraKi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store