Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN

  1. Surat Permohonan Persetujuan UP beserta surat Pernyataan UP
  2. Surat Permohonan Persetujuan TUP dilampiri dengan Rincian Rencana Penggunaan TUP untuk satu bulan dan Surat Pernyataan TUP

  1. Satuan Kerja merekam usulan UP di aplikasi SAKTI dan persetujuan oleh KPA satker Apabila tidak sesuai KPA dapat menolak usulan tersebut
  2. Apabila disetujui oleh KPA CSO KPPN akan melakukan verifikasi dokumen usulan UP satker
  3. Apabila masih terdapat kesalahan CSO KPPN akan melakukan penolakan dan jika sudah benar CSO KPPN akan meneruskan persetujuan pengajuan UP satker kepada Kepala Seksi PDMS untuk dilakukan validasi
  4. Setelah divalidasi Kepala Seksi PDMS meneruskan persetujuan UP ke Kepala KPPN untuk dilakukan appoval Usulan UP yang telah disetujui menjadi dasar oleh satuan kerja dalam merekam SPP SPM UP di aplikasi SAKTI dan diajukan ke KPPN
  5. Satuan Kerja mengajukan usulan TUP di aplikasi SAKTI dan persetujuan oleh KPA satker Apabila disetujui satker melakukan upload surat permohonan Persetujuan TUP dan apabila tidak sesuai KPA dapat menolak usulan tersebut
  6. Petugas CSO KPPN melakukan pemeriksaan persyaratan dan kelengkapan berkas melakukan monitoring Karwas TUP dari Aplikasi OM SPAN dan sisa pagu dan membuat konsep surat Persetujuan Penolakan permintaan TUP
  7. Apabila masih terdapat kesalahan CSO KPPN akan melakukan penolakan dan jika sudah benar CSO KPPN akan meneruskan persetujuan pengajuan TUP satker kepada Kepala Seksi PDMS untuk dilakukan validasi
  8. Setelah divalidasi Kepala Seksi PDMS meneruskan persetujuan UP ke Kepala KPPN untuk dilakukan appoval Usulan TUP yang telah disetujui menjadi dasar oleh satuan kerja dalam merekam SPP SPM TUP di aplikasi SAKTI dan diajukan ke KPPN

Satu Hari Kerja sejak dokumen pengajuan permintaan UP TUP diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Persetujuan TUP

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id

3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id

4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.

5. surat (ditujukan ke alamat KPPN Sumbawa Besar)

6. SMS, Telpon, WhatsApp : 0823 4126 3515

7. Email : Layanan.aduan.kppnsumbawa@gmail.com

8. Pengaduan langsung : FO VeraKi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN"