Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak

  1. ADK Kontrak Supplier beserta kelengkapannya yang disampaikan oleh satuan kerja secara elektronik melalui SAKTI

  1. Satuan kerja mengajukan dokumen supplier kontrak beserta ADK ke KPPN melalui aplikasi SAKTI
  2. Petugas FO KPPN melakukan penelitian berkas dan kebenaran pengisian data Apabila terdapat data tidak benar maka berkas akan dikembalikan ditolak melalui aplikasi SAKTI
  3. Untuk data supplier kontrak yang benar diupload melalui SPAN untuk dilakukan validasi oleh petugas FO KPPN dan apabila salah gagal maaka akan dilakukan penolakan dan disampaikan melalui SAKTI
  4. Apabila telah berhasil akan dilakukan persetujuan di MO dan Kepala Seksi PD kemudian akan terbit Nomor register supplier NRS dan Nomor register Kontrak NRK
  5. Satuan kerja melakukan monitoring atas pendaftaran supplier kontrak dan melakukan pencatatan nomor register di aplikasi SAKTI

-

Tidak dipungut biaya

Nomor Register Kontrak/Nomor Register Supplier

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id

3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id

4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.

5. surat (ditujukan ke alamat KPPN Sumbawa Besar)

6. SMS, Telpon, WhatsApp : 0823 4126 3515

7. Email : Layanan.aduan.kppnsumbawa@gmail.com

8. Pengaduan langsung : FO VeraKi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store