Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)

  1. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung SP2HL beserta dokumen pendukungnya 1 Laporan Pendaftaran Perubahan Informasi Suplier 2 Salinan rekening koran terakhir atas rekening hibah 3 SPTHML 4 SPTJM 5 Salinan surat persetujuan pembukaan Rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali
  2. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung SP4HL beserta dokumen pendukungnya 1 Laporan Pendaftaran Perubahan Informasi Supplier 2 Salinan rekening koran terakhir atas rekening hibah 3 Salinan bukti pengiriman transfer kepada Pemberi Hibah 4 SPTJM

  1. Satuan kerja mengajukan SP2HL dan SP4HL ke KPPN disertai ADK dan dokumen pendukung melalui aplikasi SAKTI
  2. Petugas FO KPPN meneliti dokumen pendukung pemeriksaan formal
  3. Apabila dokumen yang diterima kurang salah petugas FO KPPN memberikan penolakan di aplikasi SAKTI dan satuan kerja dapat mengajukan perbaikan ulang Saat dokumen yang disampikan benar dan lengkap petugas FO KPPN mengunggah ADK tersebut ke aplikasi SPAN
  4. Selanjutnya berkas dan ADK akan dilakukan validasi oleh petugas validator Apabila berhasil unggah validasi maka proses akan diteruskan kepada petugas middle office Seksi Pencairan Dana Apabila gagal validasi maka berkas akan dikembalikan kepada satuan kerja
  5. Dokumen yang berhasil divalidasi akan diproses approval oleh Kepala Seksi PD melalui sistem aplikasi SPAN dan diteruskan kepada Seksi Bank untuk dilakukan persetujuan dan penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung SPHL dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung SP3HL
  6. Satuan kerja dapat melakukan monitoring atas penerbitan SPHL dan SP3HL oleh KPPN melalui SAKTI atau OM SPAN

Satu Hari Kerja sejak dokumen persyaratan telah diterima dengan benar

Tidak dipungut biaya

SPHL dan SP3HL

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id

3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id

4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.

5. surat (ditujukan ke alamat KPPN Sumbawa Besar)

6. SMS, Telpon, WhatsApp : 0823 4126 3515

7. Email : Layanan.aduan.kppnsumbawa@gmail.com

8. Pengaduan langsung : FO VeraKi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)"