Laboratorium Tanah

  1. Menulis identitas (KTP/SIM) dan menyampaikan maksud kedatangan pada buku tamu
  2. Mengisi Form permintaan pelayanan dan mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

  1. Pemohon mengajukan permohonan analisis melalui penerima contoh dengan mengisi form permintaan analisis yang dilengkapi dengan identitas pelanggan dan contoh serta parameter yang akan diujikan.
  2. Pelanggan menyerahkan contoh yang akan diuji kepada penerima contoh. Jika contoh dikirim, form permintaan analisis WAJIB disertakan saat pengiriman contoh.
  3. Penerima contoh bersama manajer teknis mengkaji ulang contoh yang akan diujikan dan selanjutnya penerima contoh memberikan Surat Permintaan Analisis (SPA) sesuai form permintaan analisis oleh pemohon.
  4. Pemohon, penerima contoh dan manajer teknis menandatangani SPA.
  5. Pemohon melakukan pembayaran (Pelunasan) biaya pengujian secara tunai atau transfer ke Bendahara Negara melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).
  6. Penerima contoh/bendahara negara menerbitkan kuitansi bukti pembayaran.
  7. Output layanan berupa Laporan Hasil Pengujian (LHP) yang diterbitkan Laboratorium Uji untuk diserahkan ke bagian administrasi (manajer administrasi atau penerima contoh).
  8. Bagian administrasi menginformasikan ke pemohon bahwa LHP telah selesai. LHP tersebut dapat diambil secara langsung atau dikirim via email.

Layanan pengujian kami selesaikan dalam waktu 20 (dua puluh hari) kerja terhitung sejak penerbitan SPA (catatan: tidak termasuk kering-angin contoh; jumlah contoh dan parameter uji menjadi pertimbangan)

Pelayanan laboratorium kami menerapkan jasa analisis mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2023 Tentang Jenis dan tarif  atas Jenis PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian. Jenis layanan laboratorium kami meliputi: Analisis contoh tanah, pupuk, tanaman dan air irigasi

Tarif layanan bisa diunduh DISINI

Dokumen:

Laporan Hasil Pengujian (LHP)

Pengaduan dan Keluhan Pelanggan dapat disampaikan melalui:

  1. Callcenter WA:  081232300101
  2. Email: bsip.jatim@pertanian.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium Tanah"