No. SK: KEP-60/KN/2023
Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan
setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00
waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja
yang ditetapkan di lingkungan Kementerian
Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi
publik saat jam istirahat.
Tidak dipungut biaya
Secara Tunai: Tanda terima dan cek/bilyet giro pengembalian uang jaminan penawaran lelang. Melalui Virtual Account (VA): Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang
1. WhatsApp Pengaduan 08117305175;
2. Surel (e-mail): ki.kpknlbengkulu@kemenkeu.go.id;
3. Surat: ditujukan ke KPKNL Bengkulu;
4. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada KPKNL Bengkulu;
5. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada KPKNL Bengkulu.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store