No. SK: KEP-57/PB/2023
1 (satu) hari kerja setelah ADK dan
Dokumen diterima secara benar dan
lengkap.
Tidak dipungut biaya
No Register Supplier/Nomor Register Kontrak
Pengaduan, saran, dan masukan atas
layanan disampaikan melalui kanal
berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional (SP4N) -
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online
Rakyat (LAPOR)
2. Whistleblowing System Kemenkeu:
https://wise.kemenkeu.go.id
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS,
portal pengaduan SIPANDU
https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id
atau melalui HAI DJPb
https://hai.kemenkeu.go.id
4. Kontak resmi atau tatap muka secara
langsung melalui masing-masing KPPN.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store