- Jangka waktu penyelesaian verifikasi digital
paling lama 5 (lima) hari kerja pada jam kerja
kantor sejak Pemohon Lelang menyampaikan
permohonan lelang secara online;
- Jangka waktu penyelesaian setelah dokumen
fisik diterima oleh KPKNL:
- Lelang eksekusi Pasal 6 Undang Undang Hak Tanggungan:
- Paling lama 2 (dua) hari kerja sejak
dokumen permohonan lelang telah
diterima lengkap, dalam hal jumlah
debitur ≤5 dalam satu permohonan
lelang;
- Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
dokumen permohonan lelang telah
diterima lengkap, dalam hal jumlah
debitur >5≤10 dalam satu permohonan
lelang;
- Paling lama 4 (empat) hari kerja sejak
dokumen permohonan lelang telah
diterima lengkap, dalam hal jumlah
debitur >10 dalam satu permohonan
lelang;
Untuk jenis lelang eksekusi Harta Pailit
paling lama 4 (empat) hari kerja sejak
dokumen permohonan lelang telah diterima
lengkap;
Untuk jenis lelang eksekusi Pengadilan
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen
permohonan lelang telah diterima lengkap;
Untuk jenis lelang eksekusi selain eksekusi
Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan,
Harta Pailit, dan Pengadilan paling lama 3
(tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan
lelang telah diterima lengkap;
Untuk jenis lelang noneksekusi
wajib BMN paling lama 1 (satu) hari kerja
sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap;dan nonekseksusi
sukarela paling lama 2 (dua) hari kerja sejak
dokumen permohonan lelang telah diterima
lengkap.