Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara

  1. Surat Permohonan Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara yang menyebutkan jumlah penerimaan negara
  2. Lampiran Bukti Setoran Penerimaan Negara
  3. ADK Konfirmasi yang disampaikan oleh Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN

  1. Pegawai Seksi Bank menerima dan meneliti Surat Permohonan Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara beserta dokumen pendukung dari satuan kerja
  2. Pegawai Seksi Bank melakukan unggah ADK Konfirmasi pada aplikasi yang disediakan oleh DJPb
  3. Pegawai Seksi Bank meneliti kesesuaian data penerimaan negara antara aplikasi dengan lampiran surat permohonan yang disampaikan oleh Satker. Apabila data telah sesuai, Pegawai Seksi Bank melakukan proses konfirmasi pada aplikasi
  4. Pegawai Seksi Bank menerbitkan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara dengan cara mengunduh Nota Konfirmasi dari Aplikasi
  5. Pegawai Seksi Bank membubuhkan TTE pada Nota Konfirmasi dan kemudian menyampaikan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara beserta softcopy Bukti Penerimaan Negara atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN

1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Nota Konfirmasi Penerimaan Negara

SALURAN PENGADUAN

 1. SMS (No.HP) : 081239199699

 2. Kotak Pengaduan pada KPPN Singaraja

 3. Telepon : (0362)24380

 4. Email : pengaduan.kppn132@gmail.com

 5. SIPANDU : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/sipandu/

 6. Wise Kemenkeu : https://www.wise.kemenkeu.go.id/

 7. Inovasi ECC132 : bit.ly/ecc132

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store