Standar Pelayanan Kunjungan Kerja/Tamu

No. SK: 000.8.3.2/10/Set.DPRD/2024

  1. Surat Permohonan Kunjungan Kerja
  2. Membawa Surat Tugas
  3. Lembar SPPD
  4. Jumlah Nama disurat tugas sesuai dengan jumlah yang hadir

  1. Membawa surat kunjungan kerja/tamu
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Jika berkas / dokumen lengkap akan di tanda tangan oleh pejabat setempat
  4. Proses kunjungan berlangsung di ruangan dan dilakukan dokumentasi dan diterima oleh pejabat setempat
  5. Berkas SPPD dan pengisian daftar hadir telah selesai akan dikembalikan ke rombongan tersebut

1 (satu) hari jam kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kunjungan Kerja / Tamu

- Nomor HP : (0852 7470 1839)

- Website : dprd.pesisirselatankab.go.id

- Instagram : sekretariatdprd_kabpessel


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

- Website : dprd.pesisirselatankab.go.id - Instagram : sekretariatdprd_kabpessel

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kunjungan Kerja/Tamu"