Proses rekonsiliasi dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 14 setiap bulan. Pengecekan data transaksi yang mengalami selisih paling lambat dilaksanakan satu hari sebelum batas waktu periode rekonsiliasi ditutup.
Tidak dipungut biaya
Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)
SALURAN PENGADUAN
1. SMS (No.HP) : 081239199699
2. Kotak Pengaduan pada KPPN Singaraja
3. Telepon : (0362)24380
4. Email : pengaduan.kppn132@gmail.com
5. SIPANDU : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/sipandu/
6. Wise Kemenkeu : https://www.wise.kemenkeu.go.id/
7. Inovasi ECC132 : bit.ly/ecc132
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store