Rekomendasi Penerbitan KK

No. SK: 800/280/SK/MS/I/2024

  1. Fotocopy Akte Kelahiran dan/Fotocopy Buku Nikah dan/ Fotocopy Ijazah dan/Surat Pernyataan dan/Dokumen Pendukung
  2. KK Asli

  1. Pemohon/ Petugas Kelurahan membawa berkas persyaratan ke kantor Camat
  2. Petugas Menerima berkas apabila sudah lengkap, dikembalikan apabila belum lengkap
  3. Pemohon Menerima Kartu Keluarga Baru

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan KK (Tambah Anak)

Kotak Saran dan Media Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbitan KK"