Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak Konsep SKPP diterima secara lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
SALURAN PENGADUAN
1. SMS (No.HP) : 081239199699
2. Kotak Pengaduan pada KPPN Singaraja
3. Telepon : (0362)24380
4. Email : pengaduan.kppn132@gmail.com
5. SIPANDU : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/sipandu/
6. Wise Kemenkeu : https://www.wise.kemenkeu.go.id/
7. Inovasi ECC132 : bit.ly/ecc132
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store