Permohonan Pengurusan Surat Pelepasan Ganti Rugi Tanah

No. SK: 800/280/SK/MS/I/2024

  1. Asli surat tanah
  2. FC KK/KTP pembeli dan penjual
  3. FC KTP/KK Istri/Suami Pemberi Persetujuan
  4. FC KTP Saksi 5 orang
  5. Surat ahli waris, kuasa ahli waris
  6. Pas Photo 3 x 4 = 5 lembar
  7. Materai 10.000
  8. Blangko surat pernyataan pelepasan penguasaan tanah dengan ganti rugi

  1. Pemohon/ Petugas Kelurahan membawa berkas persyaratan ke kantor Camat
  2. Petugas Menerima berkas apabila sudah lengkap, dikembalikan apabila belum lengkap
  3. Pemohon Menerima Surat Keterangan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

surat keterangan tanah

Kotak Saran dan Media Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengurusan Surat Pelepasan Ganti Rugi Tanah"