Permohonan Pengurusan Surat Keterangan Tanah (Hilang)

No. SK: 800/280/SK/MS/I/2024

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Keterangan Tanah Yang Lama
  4. Surat Keterangan Tanah Yang Ditanda Tangani Lurah
  5. Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Tanah ditandatangani yang bersangkutan diatas materai 10.000
  6. Surat Hilang dari Kepolisian
  7. Pengumuman 3 bulan berturut-turut diterbitkan di tiga Koran / Surat Kabar

  1. Pemohon/ Petugas Kelurahan membawa berkas persyaratan ke kantor Camat
  2. Petugas Menerima berkas apabila sudah lengkap, dikembalikan apabila belum lengkap
  3. Pemohon Menerima Surat Keterangan Tanah

5 Hari

Tidak dipungut biaya

surat keterangan tanah

Kotak Saran dan Media Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengurusan Surat Keterangan Tanah (Hilang)"