Permohonan Pengurusan Surat Keterangan Tanah (Baru)

No. SK: 800/280/SK/MS/I/2024

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Keterangan Tanah Yang Lama
  4. Surat Keterangan Tanah Yang ditandatangani Lurah
  5. Surat Pernyataan Yang Bersangkutan Yang ditandatangani oleh saksi-saksi, jiran/tetangga, diketahui oleh Lurah memakai materai 10.000
  6. Surat Keterangan Ahli Waris
  7. Surat Penyerahan Hak/Hibah Bidang Tanah dari Ahli Waris
  8. Tanda Lunas
  9. Berita Acara Pengukuran Tanah yang diketahui oleh saksi-saksi, Jiran/Tetangga kanan kiri, diketahui oleh Lurah
  10. Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Tanah ditandatangani yang bersangkutan di atas materai 10.000

  1. Pemohon/ Petugas Kelurahan membawa berkas persyaratan ke kantor Camat
  2. Petugas Menerima berkas apabila sudah lengkap, dikembalikan apabila belum lengkap
  3. Pemohon Menerima Surat Keterangan Tanah

5 Hari

Tidak dipungut biaya

surat keterangan tanah

Kotak Saran dan Media Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengurusan Surat Keterangan Tanah (Baru)"